Sabtu, 19 Januari 2013

Koperasi dan Ukm (tugas softskill)



KOPERASI DAN UKM

Anggaran Penyertaan Modal Koperasi dan UKM tidak Terserap

SOREANG, (PRLM).- Komisi B mempertanyakan tidak adanya penyerapan dana penyertaan modal ke koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) sebesar Rp 7 miliar dalam APBD Kab. Bandung tahun 2012. Padahal, dari jumlah koperasi di Kab. Bandung sampai Mei 2012 mencapai 1.555 koperasi, namun koperasi yang aktif hanya 813 koperasi dan tak aktif 742 koperasi.
“Pada pembahasan awal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2012, kami menyetujui dana penyertaan modal Rp 7 miliar untuk koperasi dan UKM. Ide awalnya dengan penyertaan modal akan bisa memberdayakan koperasi dan UKM di Kab. Bandung,” kata Ketua Komisi B DPRD Kab. Bandung, H. saeful Bahri, di ruang kerjanya, Kamis (3/1/13).
Menurut Saeful, koperasi-koperasi harus diberdayakan agar aktif kembali dan bisa melayani masyarakat. “DPRD Kab. Bandung berupaya mendorong agar koperasi-koperasi bisa tumbuh dan maju dengan mengalokasikan anggaran. Namun semuanya tergantung kepada pengurus dan anggota koperasi," katanya.
Hanya, Komisi B DPRD Kab. Bandung menyayangkan anggaran penyertaan modal ke koperasi dan UKM tidak terserap sama sekali. “Hal ini mengecewakan saya sebagai ketua Komisi B apalagi APBD tahun 2012 sudah disahkan pada awal tahun 2012 lalu sehingga ada waktu lama untuk penyerapannya,” katanya.

Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)

Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan. Dengan demikian upaya untuk memberdayakan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh baik pada tataran makro, meso dan mikro yang meliputi (1) penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi; (2) pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia; (3) pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah (UKM); dan (4) pemberdayaan usaha skala mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin. Selain itu, peningkatan kualitas koperasi untuk berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya dan membangun efisiensi kolektif terutama bagi pengusaha mikro dan kecil.

Kebijakan pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam tahun 2006 secara umum diarahkan untuk mendukung upaya-upaya penanggulangan kemiskinan dan kesenjangan, penciptaan kesempatan kerja dan peningkatan ekspor, serta revitalisasi pertanian dan perdesaan, yang menjadi prioritas pembangunan nasional dalam tahun 2006. Dalam kerangka itu, pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) diarahkan agar memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penciptaan kesempatan kerja, peningkatan ekspor dan peningkatan daya saing, sementara itu pengembangan usaha skala mikro diarahkan untuk memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan masyarakat berpendapatan rendah, khususnya di sektor pertanian dan perdesaan.

Dalam rangka mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dan kesenjangan, dilakukan penyediaan dukungan dan kemudahan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif berskala mikro/informal, terutama di kalangan keluarga miskin dan/atau di daerah tertinggal dan kantong-kantong kemiskinan. Pengembangan usaha skala mikro tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan keterampilan pengelolaan usaha, serta sekaligus meningkatkan kepastian dan perlindungan usahanya, sehingga menjadi unit usaha yang lebih mandiri, berkelanjutan dan siap untuk tumbuh dan bersaing.
Pemberdayaan koperasi dan UKM juga diarahkan untuk mendukung penciptaan kesempatan kerja dan peningkatan ekspor, antara lain melalui peningkatan kepastian berusaha dan kepastian hukum, pengembangan sistem insentif untuk menumbuhkan wirausaha baru berbasis teknologi dan/atau berorientasi ekspor, serta peningkatan akses dan perluasan pasar ekspor bagi produk-produk koperasi dan UKM. Dalam rangka itu, UKM perlu diberi kemudahan dalam formalisasi dan perijinan usaha, antara lain dengan mengembangkan pola pelayanan satu atap untuk memperlancar proses dan mengurangi biaya perijinan. Di samping itu dikembangkan budaya usaha dan kewirausahaan, terutama di kalangan angkatan kerja muda, melalui pelatihan, bimbingan konsultasi dan penyuluhan, serta kemitraan usaha.
Data dari BPS 2008 menyebutkan bahwa koperasi dan UMKM merupakan populasi pelaku usaha yang sangat besar, mencapai 51,2 juta (99,98 persen) dari jumlah unit usaha,(49,8 juta) yang tersebar di seluruh wilayah di semua sektor usaha.Mampu menciptakan kesempatan kerja,mencapai 91,8 juta orang (97,33 persen) dari total kesempatan kerja.

Dengan kontribusi dalam PDB nasional,mencapai Rp2.121,3 triliun (53,6 persen) dari total PDB. Sedangkan kontribusi ekspor mencapai Rp142,8 triliun (20 persen) dari total ekspor nonmigas dan investasi fisik koperasi dan UKM mencapai Rp462,01 triliun (46,9 persen).

Dengan peranan yang begitu besar, keberadaan koperasi dan UKM menjadi bagian penting dalam memperkokoh fundamental ekonomi. Keberadaan industri usaha yang padat tenaga kerja ini tidak akan mudah terpengaruh oleh gejolak ekonomi global. Hal itu tampak dari minimnya gejolak akibat krisis global yang melanda pada 2009. Dengan minimnya integrasi dan ketergantungan dalam global market, koperasi dan UKM mampu meredam fluktuasi yang terjadi.

Hal ini berarti menjelaskan bahwa koperasi dan UKM terbukti kokoh menjaga fundamental ekonomi bangsa. Untuk itu, langkah khusus guna menstimulus koperasi dan UKM diperlukan agar peranannya semakin dirasakan sebagai pilar perekonomian bangsa. Beberapa hal yang dapat menjadi solusi untuk memperkokoh keberadaan koperasi dan UKM. Pertama, membentuk suatu skema pendanaan bagi koperasi dan UKM sesuai kebutuhan (skema penjaminan kredit dan modal ventura).

Sumber:
http://www.pikiran-rakyat.com/node/217567


tulisan ini dibuat untuk tugas sofskill saya..



Tidak ada komentar:

Posting Komentar