Keadilan Dalam Bisnis
(Studi Kasus Dugaan Penggelapan Pajak IM3)
ABSTRAK
Nur Ashidiq. 15211291.
“KEADILAN DALAM BISNIS (Studi Kasus
Dugaan Penggelapan Pajak IM3)”
Penulisan, Jurnal, Jurusan
Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata Kunci : Keadilan dalam Bisnis, Etika
Bisnis, Pelaku Bisnis
Penelitian
ini dilatarbelakangi dengan banyaknya masyarakat yang merasa ketidakadilan
dengan adanya perkebunan kelapa sawit. Tujuan penulisan ini adalah untuk
mengetahui dampak apa saja yang
ditimbulkan oleh perkebunan kelapa sawit dan mengetahui bagaimana agar
masyarakat sekitar tidak dirugikan atau tidak mengalami ketidakadilan dengan
adanya perkebunan kelapa sawit. Metode penulisan ini dengan cara mengumpulkan
berbagai informasi yang dari sumber-sumber yang terdapat di internet.
Berdasarkan pencarian penulis di internet perusahaan kelapa sawit sangat
merugikan masyarakat setempat. Dampak yang terjadi, mulai dari menurunnya
kualitas air, berkurangnya kuantitas air, dan tercemarnya sumber air masyarakat
masih terjadi hingga kini. Rusaknya kualitas air, juga menyulitkan masyarakat
untuk melakukan aktivitas pertanian. Prinsip dalam tanggung jawab sosial
diharapkan akan mewujudkan perbaikan kesejahteraan masyarakat.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Secara hakiki, norma keadilan menuntut agar alam mencapai
tujuan-tujuan tertentu, termasuk dalam dunia bisnis seseorang tidak boleh
mengorbankan hak-hak dan kepentinga-kepentingan orang lain. Definisi keadilan
sbagai memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, memberi ciri
khas kepada kedilan sebagai norma moral. Pertama, keadilan selalu tertuju
kepada orang lain. Kedua, keadlan harus ditegakkan. Ketiga, keadilan selamanya
menuntut kesetaraan.
Permasalahan keadilan dalam dunia bisnis, masih menjadi
topic penting. Keadilan berhubungan dengan meletakan segala sesuatu pada
tempatnya. Dari keadilan akan menciptakan keadaan yang seimbang, tidak berat
sebelah atau tidak memihak. Keadilan akan terus diupayakan untuk tercapai,
sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
yang tercantum dalam sila 5 dalam pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Terwujudnya keadilan, dibutuhkan keterlibat kemampuan
bersikap etis.
Tidak dipungkiri bahwa keberadaan perusahaan dalam aktivitas
bisnis, dapat menciptakan lapangan pekerjaan dengan menghasilkan produk-produk
dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, serta memberikan sumbangan yang besar
terhadap perkembangan perekonomian daerah maupun lingkup Negara. Warga
masyarakat setempat seringkali menikmati manfaat yang besar, dengan keberadaan
perusahaan tersebut. Namun disisi lain perusahaan juga berpontensi menimbulkan
permasalahan-permasalahan diberbagai aspek, antara lain seperti perkebunan
sawit bahwa industry juga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan
tatanan kehidupan masyarakat.
Dampak negative keberadaan perusahaan bukan sesuatu yang
tidak dapat diatasi. Membina hubungan yang baik diantara perusahaan, masyarakat
dan lingkungan dengan disertai kedewasaan dan kearifan serta tanggung jawab
sosial diharapkan akan mewujudkan
perbaikan kesejahteraan masyarakat.
1.1 Rumusan
Masalah
Rumusan masalah pada penulisan ini adalah apa saja dampak
yang ditimbulkan oleh Perusahaan IM3 dan bagaimana agar masyarakat sekitar
tidak dirugikan atau tidak mengalami ketidakadilan dengan adanya berita tentang
penggelapan pajak yang di buat oleh perusahaan IM3?
1.2 Batasan
masalah
Batasan masalah penulisan ini adalah hanya membahas keadilan
dalam bisnis dengan salah satu contoh kasus konflik sosial antara perusahaan
dengan masyarakat yaitu kepercayaan untuk membayar pajak.
1.3 Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dampak apa saja yang
ditimbulkan oleh perusahaan IM3 dan mengetahui bagaimana agar masyarakat
sekitar tidak dirugikan atau tidak mengalami ketidakadilan dengan adanya isu
tentang adanya penggelapan pajak.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
.1 Definisi Keadilan PAHAM
TRADISIONAL DALAM BISNIS
- Keadilan Legal : Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
- Keadilan Komutatif : Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
- Keadilan Distributuf : Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
KEADILAN
INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
Keadilan
dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan
sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal
berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per
orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara
keseluruhan.
Untuk
bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi
dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang
bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi
tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secarar legal dan moral harus
ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang
menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Dalam
bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil
pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan
aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik
berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan
baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup
adil.
Pemerintah
mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang
kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya
keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan
pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
TEORI
KEADILAN ADAM SMITH
Adam
Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif, Alasannya:
- Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yang terganggu.
- Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
- Juga menolak keadilan distributif, karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
Prinsip
Komutatif Adam Smith, yaitu :
- Prinsip No Harm
Yaitu
prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan
kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun
setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan
kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan
kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak
yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok,
penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
- Prinsip Non Intervention
Yaitu
prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan
penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain
Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang
tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi
ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak
diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara
tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap
sebagai pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah
dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap
sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu
tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
- Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip
keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan
terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no
harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain
dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau
harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg
telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya
buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl
harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti
barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat
harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah
mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen
karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk
harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka
keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui
mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa
di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang
menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang
kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya
semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen
akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga
naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri
tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun.
Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
TEORI
KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar
memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan
adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh
manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi
penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin
kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, Meliputi :
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, Meliputi :
- Prinsip Kebebasan yg sama setiap orang harus mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yag paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
- Prinsip Perbedaan (Difference Principle) Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut : a) Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan b) Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama. Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.
Kritik
atas Teori Rawls, Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidak adilan
baru :
- Pertama, prinsip tsb membenarkan ketidakadilan, karena dg prinsip tsb pemerintah dibenarkan utk melanggar dan merampas hak pihak ttt utk diberikan kpd pihak lain.
- Kedua, yg lebih tidak adil lagi adlah bahwa kekayaan kelompok ttt yg diambil pemerintah tadi juga diberikan kpd kelompok yg menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan scr tidak adil mereka yg dg gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yg mungkin pas-pasan.
2.2 Definisi Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang
atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara
historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang
berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun
masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang
mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak
swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran
para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan
sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua
bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang
bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah
yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini
kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh
pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok
orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata
"bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya —
penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar
tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang paling luas
merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang
dan jasa. Meskipun demikian, definisi "bisnis" yang tepat masih
menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
2.2.1 Jenis – Jenis Bisnis
1. Monopsoni
Monopsoni
adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau
menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar
komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan
industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi
petani adalah nonsen.
2.
Monopoli
Monopoli
adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai
pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut
sebagai “monopolis”. Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis
dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang
akan diproduksi.
3.
Oligopoli
Oligopoli
adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa
perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari
sepuluh.
Dalam
pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang
terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan
tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka.
4.
Oligopsoni
Oligopsoni
adalah keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan
atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar
komoditas.
2.3 Pelaku Bisnis
Pelaku bisnis atau pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan
dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.”
Selanjutnya dalam pasal 13 UU No. 8/1999 menyebutkan bahwa seorang pelaku
usaha dilarang untuk menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat
tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan
dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain. Dari
rumusan pasal ini dapat kita simpulkan bahwa pelayanan kesehatan merupakan jasa
yang tunduk pada UU No. 8/1999 ini. Dengan demikian, pada saat seorang dokter
memberikan jasa pelayanan kesehatan, dan menerima pembayaran untuk jasa yang
diberikannya tersebut, seorang dokter dapat disebut sebagai pelaku usaha.
2.3.1 Pelaku bisnis instansi atau
perusahaan
Dalam instansi atau perusahaan keadilan dalam bisnis harus diterapkan
untuk menghalangi egala kemungkinan yang yang akan terjadi dalam usaha
bisnisnya. Biasanya instansi sudah menerapkan system keadilan baik dalam
berbisnis maupun dalam bekerja terhadap manajer atas, manajer menengah maupun
manajer bawah. Karena dengan menerapkan keadilan dalam sebuah instansi semua
kegiatan akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada atau peraturan yang
telah dibuat dan disepakati.
BAB
III
METODOLOGI
PENELITIAN
Pada penulisan ini
penuli mencari informasi yang ada dari sumber-sumber di internet
sebanyak-banyaknya mengenai etika bisnis agar rumusan dan tujuan penulisan ini
dapat terjawab. Data penulisan ini mengunakan data sekunder. Dimana pengertian
Data Sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari
berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder
dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku,
laporan, jurnal, dan lain-lain.
BAB IV
PEMBAHASAN
Etika seharusnya diterapkan dalam bisnis dengan menunjukan
bahwa etika mengatur semua aktivitas manusia yang disengaja, dan karena bisnis
merupakan aktitivitas manusia yang disengaja, etika hendaknya juga berperan
dalam bisnis. Argumen lain berpandangan bahwa, aktivitas bisnis, seperti juga
aktivitas manusia lainnya, tidak dapat eksis kecuali orang yang terlibat dalam
bisnis dan komunitas sekitarnya taat terhadap standar mini maletika. Bisnis
merupakan aktivitas kooperatif yang eksistensinya mensyaratkan perilaku etis.
Dalam masyarakat tanpa etika, seperti ditulis oleh filsuf Hobbes, ketidakpercayaan dan kepentingan diri yang tidak terbatas akan menciptakan ”perang antar manusia terhadap manusia lain”, dan dalam situasi seperti itu hidup akan menjadi ”kotor, brutal, dandangkal”. Karenanya dalam masyarakat seperti itu, tidak mungkin dapat melakukan aktivitas bisnis, dan bisnis akan hancur. Katena bisnis tidak dapat bertahan hidup tanpa etika, maka kepentingan bisnis yang paling utama adalah mempromosikan perilaku etika kepada anggotanya dan juga masyarakat luas.
Etika hendaknya diterapkan dalam bisnis dengan menunjukan
bahwa etika konsistendengan tujuan bisnis, khususnya dalam mencari keuntungan.
Contoh Merck dikenal karena budaya etisnya yang sudah lama berlangsung, namun
ia tetap merupakan perusahaan yang secara spektakuler mendapatkan paling banyak
keuntungan sepanjang masa.
Apakah ada bukti bahwa etika dalam bisnis secara sistematis berkorelasi denganprofitabilitas? Apakah Perusahaan yang etis lebih menguntungkan dapripada perusahaan lainnya ?
Beberapa studi menunjukan hubungan yang positif antara perilaku yang bertanggung jawab secara sosial dengan profitabilitas, beberapa tidak menemukan korelasi bahwaetika bisnis merupakan beban terhadap keuntungan. Studi lain melihat, perusahaan yang bertanggung jawab secara sosial bertransaksi di pasar saham, memperoleh pengembalian yang lebih tinggi daripada perusahaan lainnya. Semua studi menunjukan bahwa secara keseluruhan etika tidak memperkecil keuntungan, dan tampak justru berkontribusi pada keuntungan. Dalam jangka panjang, untuk sebagian besar, lebih baik menjadi etis dalam bisnis daripada tidak etis. Meskipun tidak etis dalam bisnis kadang berhasil, namun perilaku tidaketis ini dalam jangka panjang, cenderung menjadi kekalahan karena meruntuhkanhubungan koperatif yang berjangka lama dengan pelanggan, karyawan dan anggotamasyarakat dimana kesuksesan disnis sangat bergantung.
Akhirnya kita harus mengetahui ada banyak bukti bahwa sebagian besar orang akanmenilai perilaku etis dengan menghukum siapa saja yang mereka persepsi berperilakutidak etis, dan menghargai siapa saja yang mereka persepsi berperilaku etis. Pelangganakan melawan perusahaan jika mereka mempersepsi ketidakadilan yang dilakukan perusahaan dalam bisnis lainnya, dan mengurangi minat mereka untuk membeli produknya. Karyawan yang merasakan ketidakadilan, akan menunjukan absentisme lebih tinggi, produktivitas lebih rendah, dan tuntutan upah lebih tinggi. Sebaliknya, ketika karyawan percaya bahwa organisasi adil, akan senang mengikuti manajer. Melakukan apapun yang dikatakan manajer, dan memandang keputusan manajer sah. Ringkasnya, etika merupakan komponen kunci manajemen yang efektif. Dengan demikian, ada sejumlah argumen yang kuat, yang mendukung pandangan bahwa etika hendaknya diterapkan dalam bisnis.
Apakah ada bukti bahwa etika dalam bisnis secara sistematis berkorelasi denganprofitabilitas? Apakah Perusahaan yang etis lebih menguntungkan dapripada perusahaan lainnya ?
Beberapa studi menunjukan hubungan yang positif antara perilaku yang bertanggung jawab secara sosial dengan profitabilitas, beberapa tidak menemukan korelasi bahwaetika bisnis merupakan beban terhadap keuntungan. Studi lain melihat, perusahaan yang bertanggung jawab secara sosial bertransaksi di pasar saham, memperoleh pengembalian yang lebih tinggi daripada perusahaan lainnya. Semua studi menunjukan bahwa secara keseluruhan etika tidak memperkecil keuntungan, dan tampak justru berkontribusi pada keuntungan. Dalam jangka panjang, untuk sebagian besar, lebih baik menjadi etis dalam bisnis daripada tidak etis. Meskipun tidak etis dalam bisnis kadang berhasil, namun perilaku tidaketis ini dalam jangka panjang, cenderung menjadi kekalahan karena meruntuhkanhubungan koperatif yang berjangka lama dengan pelanggan, karyawan dan anggotamasyarakat dimana kesuksesan disnis sangat bergantung.
Akhirnya kita harus mengetahui ada banyak bukti bahwa sebagian besar orang akanmenilai perilaku etis dengan menghukum siapa saja yang mereka persepsi berperilakutidak etis, dan menghargai siapa saja yang mereka persepsi berperilaku etis. Pelangganakan melawan perusahaan jika mereka mempersepsi ketidakadilan yang dilakukan perusahaan dalam bisnis lainnya, dan mengurangi minat mereka untuk membeli produknya. Karyawan yang merasakan ketidakadilan, akan menunjukan absentisme lebih tinggi, produktivitas lebih rendah, dan tuntutan upah lebih tinggi. Sebaliknya, ketika karyawan percaya bahwa organisasi adil, akan senang mengikuti manajer. Melakukan apapun yang dikatakan manajer, dan memandang keputusan manajer sah. Ringkasnya, etika merupakan komponen kunci manajemen yang efektif. Dengan demikian, ada sejumlah argumen yang kuat, yang mendukung pandangan bahwa etika hendaknya diterapkan dalam bisnis.
Dugaan penggelapan pajak IM3 diduga melakukan penggelapan
pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember
2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi
atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7
miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan
cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam
kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat
tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi.
Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik
dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi,
sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi
mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan
DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel
untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan
keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang
secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya
bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara
berkembang.
BAB
V
KESIMPULAN
DAN SARAN
5.1
Kesimpulan
Berdasarkan rumusan dan tujuan penulisan ini maka dapat
disimpulkan bahwa memang benar perusahaan IM3 menggelapkan uang pajak yang
sudah di tentukan. Dampak yang terjadi, mulai dari berkurangnya peminat,
dikarenakan ketahuan telah menggelapkan pajak, dan perusahaan akan ditutup jika
benar itu terjadi.
Agar masyarakat tidak
berfikir negative tentang perusahaan IM3 tersebut. sebaiknya pihak IM3 mengakui
kesalahan yang sudah dibuat oleh perusahaan. agar perusahaan IM3 tidak
mengecewakan pihak-pihak lain.
5.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis
member saran kepada seluruh pegawai IM3 harus memiliki tanggung jawab atas
perbuatan yang mereka perbuat. dan jangan mengambil hak orang lain. menjaga
nama baik perusahaan disaat susah atau maju.
DAFTAR PUSTAKA
Dr.
Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta:
Kanisius
Bartens,
K. 2000. Pengantar Etika Bisnis, Yogyakarta: Kanisius.
http://wahyusetiyono.blogspot.com/2010/10/kasus-etika-dalam-bisnis-etika.html
http://rizasyaputra92.blogspot.com/2013/10/keadilan-dalam-bisnis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar