Makalah PKN Sistem Hukum dan Peradilan
Internasional
A. Sistem
Hukum Internasional
Sistem
hukum internasional adalah satu kesatuan hukum yang berlaku dan wajib dipatuhi
oleh seluruh komunitas internasional. Artinya hukum internasional harus dipatuhi
oleh setiap negara. Sistem hukum internasional juga merupakan aturan-aturan
yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara anggota yang melintasi
batas-batas negara.
B. Pengertian Hukum Internasional
Pengertian
hukum internasional secara umum merupakan bagian hukum yang mengatur aktifitas
entitas dalan skala internasional. Awalnya hukum internasional hanya diartikan
sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola
hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini mulai meluas
sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi
internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Namun
disamping itu, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai hukum internasional.
Diantaranya adalah :
1.
J.G Starke
Hukun
internasional adalah sekumpulan hukum-hukum (body of law) yang sebagian besar
terdiri dari asa-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan
antarnegara.
2.
Wirjono Prodjodikoro
Hukum
internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagi
bangsa di berbagai negara.
3.
Mochtar Kusumaatmaja
4.
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan
atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara :
·
Negara dengan negara
·
Negara dan subyek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu
sama lain
C. Asal Mula Hukum Internasional
Hukum
internasional sudah dikenal oleh bangsa romawi sejak tahun 89 sebelum masehi.
Mereka mengenal adengan nama ius civile (hukum sipil) dan ius gentium (hukum
antar bangsa). Ius civile merupakan hukum nasional yang berlaku yang berlaku
bagi warga romawi dimanapun mereka berada. Ius gentium yang kemudian berkembang
menjadi ius inter gentium ialah hukum yang merupakan bagian dari hukum romawi
yang diterapkan bagi orang asing yang bukan orang romawi, yaitu orang-orang
jajahan atau orang-orang asing.
Kemudian
hukum ini berkembang menjadi volkernrecht (bahasa Jerman), droit des gens (bahasa
Prancis), dan law of nations atau international law (bahasa Inggris).
Pengertian volkernrecht dan ius gentium sebenarnya tidak sama
karena dalam hukum Romawi, istilah ius gentium memiliki pengertian :
a.
Hukum yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota Roma dan orang asing.
b.
Hukum ynag diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala
bangsa, yaitu hukum alam yang menjadi dasar perkembangan hukum internasional di
Eropa pada abad ke-15 sampai dengan abad ke-19.
Seiring
dengan perkembangan yang ada, pemahaman mengenai hukum internasional dapat
dibedakan dalam 2 hal, yaitu :
c. Hukum
Perdata Internasional. Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum hukum antar
warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain.
d. Hukum
publik internasional, yaitu hukum yang mengatur negara yang satu dengan negara
yang lain dalam hubungan internasional (hukum antarnegara).
Hukum
Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata
Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan
perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum
perdata. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum
yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan
internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya
adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas
negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang
diaturnya (obyeknya).
D. Hukum Internasional Dalam Arti Modern
Hukum
internasional yang kita kenal sekarang merupakan hasil dari diadakannya
konfernsi Wina tahun 1969 yang diikuti oleh para pakar hukum dunia. Hasil
konferensi tersebut menyepakati sebuah naskah hukum internasional, baik yang
menyangkut hukum perdata maupun hukum publik
E. Asas-asas Hukum Internasional
Dalam
menjalin hubungan antar bangsa, ada beberapa asas yang harus diperhatikan oleh
setiap negara.
a.
Asas Teritorial
Didasarkan
pada kekuasaan negara atas daerahnya. Intinya, negara melaksanakan hukum bagi
semua orang dan semua barang yang ada di wilayah negaranya.
b.
Asas Kebangsaan
Didasarkan
atas kekuasaan negara untuk warga negaranya. Intinya, setiap warga negara
dimanapun dia berada tetap mnedapatka perlakuan hukum dari negaranya sendiri
meskipun seddang berada di negara asing.
c.
Asas kepentingan umum
Didasarkan
pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan
masyarakat. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Ketiga
asas ini sangat penting untuk diperhatikan, apabila tidak diperhatikan dengan
baik maka akan timbul ketidak-sesuaian hukum dalam menjalankan hubungan
internasional.
F. Sumber Hukum Internasional
Menurut
Mochtar Kusumaatmaja dalam buku “Hukum Internasional Humaniter”, sumber hukum
internasional dapat dibedakan mennjadi sumber hukum dalam arti material dan
sumber hukum dalam arti formal.
a.
Dalam Arti Material
Hukum
internasional tidak dapat dipaksakan seperti hukum nasional. Pada dasarnya
masyarakat negara-negara atau masyarakat bangsa-bangsa yang anggotanya
didasarkan pada kesukarelaaan dan kesadaran, sedangkan kekuasaan tertinggi
tetap berada di negara masing-masing.
Meski
demikian, ada sebagian besar negara anggota masyarakat yang mentaati
kaidah-kaidah hukum internasional. Mengenai hal ini ada dua aliran yang
memiliki pendapat berbeda.
·
Aliran naturalis
Bersandar
pada hak asasi dan hak alamiah. Menurut teori ini, hukum internasional adalah
hukum alam sehingga kedudukannya dianggap lebih tinggi dari pada hukum
nasional. Pencetus teori ini adalah Grotius (Hugo De Groot) dan kemudian
disempurnakan oleh Emmerich Vattel, ahli hukum dan diplomat Swiss.
·
Aliran positivisme
Mendasarkan
berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari negara-negara
ditambah dengan asas pacta sunt servanda yang dianut oleh mazhab Wina dengan
pelopornya yaitu Hans Kelsen. Menurut Hans Kelsen pacta sunt servanda merupakan
kaidah dasar pasal 26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (Viena
Convention of The Law of treatis) tahun 1969.
b.
Dalam Arti Formal
Menurut
Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum
paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat
dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutuskan suatu sengketa
internasional. Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen tertanggal 16
Desember 1920 dapat dipakai oleh Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan
persoalan Internasional.
Sumber-sumber
hukum internasional sesuai dengan yang tercantum di dalam Piagam Mahkamah
Internasional pasal 38 adalah sebagai berikut :
·
Perjanjian Internasional (Traktat=Teraty)
·
Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktik umum dan diterima
sebagai hukum
·
Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
·
Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari
berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum, dan
·
Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka
G. Subjek Hukum Internasional
Pihak-pihak
yang dapat disebut sebagai subyek hukun internasional adalah sebagi berikut :
a.
Negara
Merupakan
subyek hukum internasional dalam arti klasik, artinya bahwa lahirnya hukum
internasional negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional.
b.
Takhta Suci
Subyek
hukum yang merupakan peninggalan sejarah sejak zaman dahulu ketika paus bukan
hanya merupakan kepala gereja Roma tetapi juga memiliki kekuasaan duniawi.
c.
Palang Merah Internasional
Merupakan
salah satu subyek hukum internasional dan hal ini diperkuat dengan adanya
perjanjian, kemudian diperkuat oleh beberapa konvensi Palang Merah (konvensi
Jenewa) tentang perlindungan korban perang.
d.
Organisasi Internasional
Merupakan
subyek hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam
konvensi-konvensi internasional.
e.
Orang Perseorangan
Dalam
arti yang terbatas orang perseorangan dapat dianggap sebagai subyek hukum
internasional.
f.
Pemberontakan dan Pihak dalam Sengketa
Menurut
hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang
bersengketa dalam beberapa hal tertentu.
H. Hubungan Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional
Adanya
hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional ternyata menarik para
ahli hukum untuk menganalisis lebih jauh. Terdapat 2 aliran yang coba
memberikan gambaran bagaimana keterkaitan antara hukum internasional dengan
hukum nasional. Kedua aliran itu adalah :
a.
Aliran monisme
Tokoh nya
ialah Hanz kelsen dan george scelle. Menurut aliran ini hukum nasional dan
internasional merupakan satu kesatuan. Hal ini disebabkan :
1.
Walaupun kedua sistem hukum tersebut mempunyai istilah yang berbeda, tetapi
subjek hukumnya tetap sama, yaitu individu yang terdapat dalam suatu negara.
2.
Sama-sama meiliki kekuatan hukum yang mengikat
b.
Aliran Dualisme
Tokohnya
adalah Triepel dan anzilotti aliran ini beranggapan bahwa hukum internasional
dan hukum nasional merupakan dua sistem terpisah yang berbeda satu sama lain.
Menurut aliran ini perbedaan kedua hukum tersebut disebabakan oleh :
1.
Perbedaan sumber hukum
2.
Perbedaan mengenai subjek
3.
Perbedaan mengenai kekuatan hukum
I. Peradilan Internasional
Peradilan
Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah
satu organ perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhaag (Belanda).
Para
angota nya terdiri atas ahli hukum terkemuka, yakni 15 orang hakim yang dipilih
dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Masa jabatan mereka 9
tahun, sedangkan tugasnya antara lain selain memberi nasehat tentang persoalan
hukum kepada majelis umum dan dewan keamanan, juga memeriksa perselisihan atau
sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada mahkamah
internasional.
Mahkamah
internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada
perjanjian-perjanjian internasional ( traktat-traktat dan kebiasaan- kebiasaan
internasional ) sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional
merupakan keputusan terakhir walaupun dapat diminta banding. Disamping
pengadilan mahkamah internasional, terdapat juga pengadilan arbitrase
internasionl. Arbitrase internasional hanya untuk perselisihan hukum, dan
keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan hukum.
Dalam
hukum internasional dikenal juga istilah adjudikation, yaitu suatu tehnik hukum
untuk meyelesaikan persengketaan internasional dengan menyerahkan keputusan
kepada peradilan. Adjudikasi berbeda dengan arbitrase karena adjudikasi
mencangkup proses kelembagaan. Yang dilakukan oleh lembaga peradialan tetap
semntara arbitrase dilakukan melalui prosedur ade hoc. Lembaga peradilan
internasional pertama yang berkaitan dengan adjudikasi adalah permanent court
of internasional justice ( PCJI ) yang berfungsi sebagai bagian dari sistem LBB
mulai tahun 1920 hingga 1946. PCJI dilanjutkan dengan kehadiran internasional
court of justice (ICJ), suatu organ pokok PBB.
Sumber
: fajarselalu.blogspot.com/2013/03/makalah-pkn-sistem-hukum-dan-peradilan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar