Pengertiaan
UKM
Pengertian baku tentang UKM / UMKM adalah Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) / Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), ups ternyata
buka arti tapi kepanjangan, artinya mungkin seperti anda saya tidak tahu.
Prakteknya UKM / UMKM sering dihubungkan dengan usaha yang memiliki
keterbatasan modal atau sumber daya. Banyak juga menyebut usahanya orang
kecil. Namun dalam benak saya UKM / UMKM merupakan klasifikasi kapasitas usaha
dari mulai mikro, kecil dan menengah. Mungkin saya pada artikel selanjutnya
akan membahas satu-persatu tentang klasifikasi usaha itu.
Dari Data BPS dan Kementerian Koperasi dari seluruh
kelas usaha menunjukkan bahwa usaha skala kecil di Indonesia menempati porsi
sekitar 99%, artinya hampir seluruh usaha di Indonesia merupakan usaha kecil,
hanya 1 % saja usaha menengah dan besar. Perkembangan dan Pertumbuhan UKM /
UMKM pun cukup bagus dari tahun ke tahun. Hampir dari setiap pemerintahan
menekankan pada pemberdayaan UKM / UMKM.
Pembinaan
UKM
Pandangan
umum bahwa UKM itu memiliki sifat dan jiwa entrepreneurship (kewiraswastaan)
adalah kurang tepat. Ada sub kelompok UKM yang memiliki sifat entrepreneurship
tetapi ada pula yang tidak menunjukkan sifat tersebut. Dengan menggunakan
kriteria entrepreneurship maka kita dapat membagi UKM dalam empat
bagian, yakni :
(1)
Livelihood Activities : UKM yang masuk kategori ini pada umumnya
bertujuan mencari kesempatan kerja untuk mencari nafkah. Para pelaku dikelompok
ini tidak memiliki jiwa entrepreneurship. Kelompok ini disebut sebagai sektor
informal. Di Indonesia jumlah UKM kategori ini adalah yang terbesar.
(2)
Micro enterprise : UKM ini lebih bersifat “artisan” (pengrajin) dan
tidak bersifat entrepreneurship (kewiraswastaan). Jumlah UKM ini di Indonesia
juga relatif besar.
(3)
Small Dynamic Enterprises : UKM ini yang sering memiliki jiwa entrepreneurship.
Banyak pengusaha skala menengah dan besar yang tadinya berasal dari
kategori ini. Kalau dibina dengan baik maka sebagian dari UKM kategori ini akan
masuk ke kategori empat. Jumlah kelompok UKM ini jauh lebih kecil dari jumlah
UKM yang masuk kategori satu dan dua. Kelompok UKM ini sudah bisa menerima
pekerjaan sub-kontrak dan ekspor.
(4)
Fast Moving Enterprises : ini adalah UKM tulen yang memilki jiwa entrepreneurship
yang sejati. Dari kelompok ini kemudian akan muncul usaha skala menengah
dan besar. Kelompok ini jumlahnya juga lebih sedikit dari UKM kategori satu dan
dua.
Dilihat
dari pembinaan yang efektif maka sebaiknya pemerintah memusatkan perhatiannya
pada UKM kategori tiga dan empat. Kelompok ini juga dapat menyerap materi
pelatihan. Tujuan pembinaan terhadap UKM kategori tiga dan empat adalah untuk
mengembangkan mereka menjadi usaha sekala menengah. Secara konseptual penulis
menganggap ada dua faktor kunci yang bersifat internal yang harus diperhatikan
dalam proses pembinaan UKM. Pertama, sumber daya manusia (SDM), kemampuan untuk
meningkatkan kualitas SDM baik atas upaya sendiri atau ajakan pihak luar. Selain
itu dalam SDM juga penting untuk memperhatikan etos kerja dan mempertajam
naluri bisnis. Kedua, manajemen, pengertian manajemen dalam praktek bisnis
meliputi tiga aspek yakni berpikir, bertindak, dan pengawasan.
Sumber: www.google.com